• iCFD::Kunjungan Walikota Kuala Lumpur

    iCFD::Kunjungan Walikota Kuala Lumpur

  • Semangat Tanpa Panggung di Car Free Day Bekasi

    Semangat Tanpa Panggung di Car Free Day Bekasi

  • Warga Serang Banten Dambakan Car Free Day Setiap Minggu

    Warga Serang Banten Dambakan Car Free Day Setiap Minggu

  • Jakarta Marathon 23 October 2016

    Jakarta Marathon 23 October 2016

Informasi Car Free Day Jakarta / (Info Seputar Mekanisme Car Free Day Jakarta)

INFORMASI CAR FREE DAY (CFD) JAKARTA

DASAR HUKUM

  • Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Pasal 27)
  • Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor
  • Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 380 Tahun 2012 tentang Penetapan Lokasi, Jadwal dan Tata Car Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Provinsi DKI Jakarta

 

TUJUAN

  • Pemulihan kualitas udara pada suatu kawasan dengan mengurangi pencemaran udara akibat penggunaan kendaraan bermotor
  • Dengan adanya penutupan jalan selama pelaksanaan HBKB, akan terjadi pemulihan ekosistem di kawasan tersebut
  • Edukasi dalam efisiensi penggunaan kendaraan pribadi sehingga beralih ke angkutan umum, atau bersepeda, atau berjalan kaki

 

RUANG LINGKUP KEGIATAN

  • Penutupan jalan
  • Pengukuran kualitas udara
  • Kegiatan pendukung

 

KRONOLOGIS HBKB JAKARTA (2007-2012)

  • Tahun 2007: Launching HBKB oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Pelaksanaan HBKB di Jl. Jend Sudirman - Jl. Thamrin dan kawasan Kota Tua, 3x dalam setahun
  • Tahun 2008: Peningkatan pelaksanaan HBKB Jl, Jend Sudirman - Jl. Thamrin (1x dalam sebulan), Peningkatan lokasi pelaksanaan HBKB di 5 wilayah (1x dalam setahun)
  • Tahun 2009: Melanjutkan pelaksanaan HBKB Jl. Jend Sudirman - Jl. Thamrin (1x dalam sebulan), Peningkatan pelaksanaan HBKB di 5 wilayah (2x dalam setahun)
  • Tahun 2010: Peningkatan pelaksanaan HBKB Jl. Jend Sudirman - Jl. Thamrin (2x dalam sebulan), Melanjutkan pelaksanaan HBKB di 5 wilayah (2x dalam setahun)
  • Tahun 2011: Melanjutkan pelaksanaan HBKB Jl. Jend Sudirman - Jl. Thamrin (2x dalam sebulan), Melanjutkan pelaksanaan HBKB di 5 wilayah (2x dalam setahun)
  • Tahun 2012: Pelaksanaan HBKB Tingkat Provinsi, yaitu Jl. Jend Sudirman - Jl. Thamrin, meliputi jalur lambat dan jalur cepat, setiap hari Minggu; Pelaksanaan HBKB Tingkat Wilayah Kota Administrasi , 1 (satu) kali dalam sebulan pada hari Minggu dengan 1 (satu) lokasi tetap untuk masing-masing Wilayah Kota Administrasi; Dengan waktu pelaksanaan adalah pukul 06:00 s/d 11:00 Wib

 

DAMPAK PELAKSANAAN HBKB (CAR FREE DAY)

  • Kualitas Udara: meningkatnya kualitas udara akibat terjadi penurunan pencemaran udara selama pelaksanaan HBKB
  • Wadah Interaksi: meningkatnya pengguna sepeda yang ditandai dengan meningkatnya komunitas pengguna sepeda (+ 80 komunitas)
  • Follower: Dilaksanakannya HBKB di beberapa kota di Indonesia, yang telah melaksanakan HBKB sebanyak 34 kota
  • Benchmark: Menjadi contoh bagi beberapa kota di negara lain dalam pelaksanaan HBKB
  • Penghargaan atas pelaksanaan HBKB: CAI-Asia memberikan penilaian Kualitas Udara Kota, dengan kategori Good untuk Jakarta

 

LOKASI PELAKSANAAN HBKB (CAR FREE DAY)

Ruas jalan yang ditetapkan sebagai lokasi HBKB harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Memiliki volume lalu lintas yang cukup tinggi, sehingga pelaksanaan HBKB di lokasi tersebut mempunyai dampak yang sangat positif dan bisa terukur, khususnya dampak terhadap pemulihan/peningkatan kualitas udara yang menjadi salah satu tujuan pelaksanaan HBKB

2. Memiliki ketersediaan jalur alternatif untuk pengguna jalan lainnya yang biasa melintas di lokasi/jalan tersebut, sehingga aksesbilitas yang dibutuhkan oleh pengguna jalan lainnya tetap dapat terakomodir

3. Dilayani oleh angkutan umum yang memiliki trayek tetap

4. Berada di kawasan dengan peruntukan lahan dominan untuk perkantoran dan/atau perdagangan

 

KETENTUAN PELAKSANAAN HARI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR (MULAI APRIL 2015)

  1. Kegiatan yang dilakukan di jalur HBKB (Jl. Jend. Sudirman - MH Thamrin) sifatnya olah raga, yaitu jalan sehat (funwalk) dan lari sehat (funrun) hanya sebagai jalur lintasan
  2. Kegiatan-Kegiatan lainnya harap dilaksanakan di dalam gedung ataupun kawasan-kawasan seperti Monas, GBK Senayan, Plaza fX Senayan, sehingga tidak mengganggu aktifitas warga Jakarta yang sedang berolahraga
  3. Dilarang mendirikan tenda, panggung dan bangunan lainnya serta menggunakan sound system di trotoar dan area / jalur HBKB DKI Jakarta
  4. Dilarang membawa spanduk, umbul-umbul dan membagi-bagikan brosur / flyer dll
  5. Dilarang melakukan aksi, kampanye, orasi mendukung salah satu parpol ataupun seseorang ataupun mengajak masyarakat di HBKB untuk melakukan aksi tanda tangan dll, di sepanjang jalur HBKB dan Bundaran HI
  6. Diwajibkan mendapatkan izin keramaian dari POLDA METRO JAYA dan berkoordinasi dengan Polres, Polsek dan Satpol PP setempat
  7. Menjaga kebersihan, ketertiban, kelancaran dan keamanan pada saat melintas di jalur HBKB

 

 

Sumber:

- Wajah Baru Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), DISHUB DKI JAKARTA 2012

- Arahan DALOPS DISHUB DKI Jakarta per April 2015

 

(Call Center Infocarfreeday.net: 021 9060 2020)